OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK: Bukan Drama, Tapi Fakta Perbuatannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Agustus 2025 14:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan adanya drama terkait operasi tangkap tangan (OTT), yang salah satunya menyasar Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kronologi dan konstruksi perkara, akan disampaikan ke publik.

"Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama, tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya," kata Budi, Jumat (8/8/2025).

Pihaknya, kata dia, mendapat dukungan dari sejumlah pihak dalam menjalankan operasi senyap tersebut, termasuk masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Terlebih, KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis," ujarnya.

"Salah satunya melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi, dengan instrumen MCP-nya," sambungnyanya.

Sebelumnya, Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menyebut Abdul Azis terjaring OTT.

Pasalnya, Abdul Azis belum ditangkap dan tengah bersiap mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas," kata Sahroni, Kamis (7/8/2025).

KPK baru berhasil menangkap Abd Azis semalam. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan, rampung mengikuti agenda Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Saat ini, Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta pada hari ini.

Dengan demikian, total delapan orang sudah ditangkap. Tujuh lainnya ditangkap KPK di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, sudah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK semalam.

"Untuk pihak-pihak siapa saja yang diamankan, barang bukti, serta terkait perkara apa, nanti kami akan update kembali," kata Budi, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tangan tersebut.

Topik:

OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis KPK