Dear Tortama BPK RI Syamsudin, Jangan Merasa Hebat sehingga Tak Penuhi Panggilan KPK


Jakarta, MI - Tidak ada satu pihak atau lembaga yang boleh merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Termasuk Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) atau Tortama IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan praktisi hukum Fernando Emas, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (8/8/2025) merespons mangkirnya Syamsudin dari panggilan KPK dan dugaan perlindungan terhadapnya.
Sebagai pegawai BPK, tegasnya, seharusnya taat dan mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi semangat dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan merasa hebat sehingga tidak memenuhi panggilan dari KPK," kata Fernando yang juga pengamat kebijakan publik.
Pun, Fernando berharap KPK akan memanggil paksa Syamsudin termasuk memproses pihak-pihak yang melindunginya termasuk kalau itu dilakukan oleh para petinggi di BPK.
"Apalagi beberapa pegawai dan anggota BPK yang bermasalah dengan hukum terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga saatnya bagi KPK untuk menelusuri sampai tuntas tanpa pengecualian," tandasnya.
Adapun Syamsudin diketahui mangkir dari panggilan KPK pada Senin (4/8/2025) lalu. Syamsudin juga sempat masuk daftar saksi pada Rabu (30/10/2024) dan Kamis (24/4/2025).
Sementara informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Syamsuddin diduga mendapat perlindungan dari BPK RI itu sendiri. "Dia dapat perlindungan dari Ketua BPK," kata sumber Monitorindonesia.com.
Menyoal kabar ini, Ketua BPK RI, Isma Yatun belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com hingga saat ini.
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal kapan Syamsudin dipanggil lagi.
Bahkan, Asep telah memonitor soal dugaan pihak-pihak yang melindungi Syamsudin tersebut.
"Terima kasih banyak infonya.. saya cek dulu ya," kata Asep kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/8/2025).
Soal potensi penjemputan paksa, Asep belum berkomentar.
Penting diketahui bahwa pemeriksaan terhadap auditor BPK dilaksanakan setelah keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada dugaan permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK agar Kementan memperoleh opini WTP, yang sebagian sudah dipenuhi.
Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan pengembangan dari perkara korupsi periode 2020–2023.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.
Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding.
Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki hukuman soal uang pengganti.
Mantan politikus Nasdem itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang disita.
Topik:
BPK Auditor BPK Syamsudin Tortama BPK RI Syamsudin KPK TPPU SYL BPK RI