Sedap! Uang Korupsi CSR BI-OJK Dipakai Bangun Rumah Makan hingga Showroom

![Asep Guntur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu [Foto: MI/Zul Sikumbang]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/asep-guntur.webp)
Jakarta, MI - Dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Mereka adalah Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membangun rumah makan hingga showroom.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp 15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp 12,52 miliar.
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," kata Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (8/8/2025).
HG menerima Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DRP RI lainnya.
Asep menjelaskan, HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.
Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.
Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus, karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.
"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," tandasnya.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH, dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW, yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (8/8/2025).
“Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH (Erwin Haryono) eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW (Irwan) Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Budi Prasetyo, Jumat (8/8/2025).
Budi mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Topik:
Korupsi CSR BI-OJK KPK CSR