Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar Pejabat Direktorat Bea Cukai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 15:14 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu (Foto: Istimewa)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (13/5/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai,” kata Ketut, Selasa (14/5/2024).

Selain JPSDW Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru, JG selaku GM Pelindo Dumai, dan JIA selaku Direktur PT SMIP.

Menurut Ketut, keempat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mendapati cukup bukti untuk menetapkan RD sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Maret 2024. “Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah, dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," ungkap Ketut.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.