Dugaan Korupsi Alkes RS Jantung, Kejagung Didesak Periksa Kadinkes Sultra Usnia


Jakarta, MI - Pengurus Besar (PB) Lembaga Studi Demokrasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LESDAMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk agar memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Usnia, mantan Wakil Direktur sekaligus Plt. RS Jantung Provinsi Sultra, Al Gazali dan Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Jantung Provinsi Sultra.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga saat ini tak kunjung ditelaah. "Sebelumnya kami telah memasukkan laporan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus pengadaan alat kesehatan RS Jantung Provinsi Sultra di KPK RI, akan tetapi lembaga antirasuah itu mendiamkannya," kata Halik M, koordinator lapangan aksi di depan gedung Kejagung, Jum'at (17/5/2024) kemarin.
"Yang kami masukan terkait pengadaan alat kesehatan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai SPK 2023," tambahnya.
Di pun berharap kepada Kejagung untuk tidak tebang pilih mengusut kasus ini. "Karena kami akan terus melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung sampai tuntutan yang kami sampaikan diproses," tegasnya.
Adapun dugaan keterlibatan koruspi terhadap Usnia itu berdasarkan belanja modal atau SPK 2023 untuk peralatan alat kesehatan RS Jantung dari Dinkes Provinsi Sultra, dimana terdapat 36 kali tender yang dimenangkan oleh PT SMI dengan akumulasi keuntungan senilai kurang lebih Rp 56 miliar.
Menurut Halik, kemenangan itu diduga melanggar peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang larangan anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga patut diduga adanya persengkongkolan dalam proses tender yang dilakukan oleh Usnia dengan Direktur PT SMI.
"Kami harap Kejagung tak main mata dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid sampai para terduga korupsi ini diperoses secara hukum. Dan Kejagung segera memproses laporan kami untuk kemudian segera mengusut tuntas kasus ini," harapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB LESDAMI, Badi Farman mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi lagi di Kejagung jilid 3 pada pekan depan. “Setelah dari aksi di Kejagung, kami bersepakat dengan kawan-kawan seperjuangan saya yang tergabung dalam struktur kepengurusan PB LESDAMI akan melakukan aksi lagi di Kejaksaan Agung minggu depan," tegasnya.
Topik:
Kejagung RS Jantung Dinas Kesehatan Sultra LESDAMIBerita Sebelumnya
Kejari Kota Dumai Tahan Eks Kadiskominfo Dumai Korupsi Internet
Berita Selanjutnya
Daftar 9 Mantan Pimpinan KPK yang Surati Jokowi
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB