Pejuang Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan Dibebaskan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Mei 2024 20:39 WIB
Pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang divonis tujuh bulan penjara kini dibebaskan lewat putusan banding (Foto: MI/Ant)
Pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang divonis tujuh bulan penjara kini dibebaskan lewat putusan banding (Foto: MI/Ant)

Semarang, MI - Pejuang lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bebas setelah banding yang dilayangkan diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng).

Dalam hal ini majelis hakim PT Jateng membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi rerdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian bunyi amar putusan banding dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (21/5/2024).

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala luntutan hukum (onslag van rechvervolging)".

Dalam amar putusan itu, majelis hakim meminta agar hak terdakwa dipulihkan. Kemudian memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," demikian amar putusan banding itu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di PN Kabupaten Jepara, Kamis (4/4).

Vonis tujuh bulan penjara itu, menurut hakim, dikurangi dari masa penahanan yang dijalani Daniel sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 23 Januari 2024. Artinya, Daniel akan dibebaskan pada Agustus mendatang.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim.

Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

Sementara itu hal yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan koperatif dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.

Adapun Daniel dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa. 

Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022. Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

Daniel lalu menuliskan komentar yang berisi: "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

Pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

"Ini yang penting unsur SARA-nya yang masuk, karena dia menyamakan tempat ibadah kami orang orang muslim sama dengan hewan udang itu sendiri, jadi tidak ada kriminalisasi,” kata kuasa hukum pelapor, Noorkhan.

Hingga 2022, Daniel bersama sejumlah anggota masyarakat yang menolak tambak udang ilegal membentuk gerakan #SAVEKARIMUNJAWA.

Tambak udang itu disebut aktivis lingkungan dan beberapa nelayan di Karimunjawa telah merusak lingkungan. Pasalnya para pemilik tambak udang ilegal ini tak punya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Limbahnya ini mencemari biota-biota laut, banyak yang mati. Lumut sutra itu sebelumnya tidak pernah kami lihat semasif itu. Lumut ini sebarannya luas dan padat, ikan-ikan di bawah mati karena tidak kena sinar matahari dan ditambah kena limbah,” kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria.

Zakaria mengatakan setidaknyal ada 33 titik tambak udang ilegal di dua desa Karimunjawa. Setiap tambak luasannya berbeda-beda, yang paling kecil sekitar dua petak dan paling besar sampai 40 petak. (wan)

Topik:

Daniel Frits Maurits Pejuang lingkungan Karimunjawa Pengadilan Tinggi Jateng