Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Indofarma Rp 371,8 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Mei 2024 21:01 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Di dalam laporan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya sebesar Rp 371,8 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dari BPK. 

Menurut Febrie, laporan tersebut akan dipelajari dan didiskusikan terlebih dahulu. " “Nanti kita lihat bobot kasusnya, tingkat kesulitannya, termasuk locus-nya (tempat kejadian perkara), apakah nanti ditangani kita di sini (Jampidsus-Kejagung), atau di Kejati (Kejaksaan Tinggi),” katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Namun yang pasti, kata Febrie, LHP dari BPK tersebut, merupakan langkah awal bagi kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. “Beban (kasus) kita memang sudah banyak di sini (Jampidsus). Tetapi, tetap akan kita tangani untuk diselesaikan,” tegas Febrie.

BPK sebelumnya menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan BUMN PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5/2024).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto berharap, agar temuan dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk tersebut dijadikan bahan bagi Kejagung untuk melakukan pengusutan, dan penegakan hukum. 

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” harap Hendra dalam siaran pers BPK, Selasa (21/5/2024).

Hendra menjelaskan, LHP terkait PT Indofarma Tbk tersebut, merupakan hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPK. Objek audit dilakukan terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Audit dilakukan sepanjang pembukuan 2020-2023. 

“Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester-1 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait,” ujar Hendra.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371,834 miliar,” tutur Hendra.