KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku 10 Juni

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juni 2024 11:44 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. PDIP]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. PDIP]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).

Dijelaskan Ali, pemanggilan Hasto itu terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM).

"Iya dipanggil untuk perkara tersangka HM," ujarnya.

Terkait pemanggilan itu, KPK berharap Hasto memenuhi panggilan tersebut.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan (PDIP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri, berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.