KPK akan Cecar Dirut PT Inti Alasindo Energi (IAE) Wachid Hasim soal Korupsi Jual Beli Gas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juni 2024 12:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencecar Direktur Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Wachid Hasim terkiat dengan kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara  PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Selain Wachid Hasim, KPK juga memeriksa lima saksi lain, yakni Area Head Bekasi PT PGN Tbk Reza Maghraby; Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN (Persero) Tbk 2015 - 2018 Adi Munandir; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono dan Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan dan Manager Legal & Relations di HCML 2014

Diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

KPK pun telah mencegah dua orang yang terkait dengan perkara, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. Keduanya juga disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG. 

Berita Terkait