Kejati Sumsel Jebloskan Enam Tersangka Korupsi Tambang Rp555 M ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 21:40 WIB
Para tersangka korupsi tambang mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)
Para tersangka korupsi tambang mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp555 miliar.​

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.

"Penetapan para tersangka dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, Senin (22/7/2024).

Para tersangka yang ditetapkan masing-masing ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dengan lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan satu tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera termasuk melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga desa sekitar. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga aparatur sipil negara dari Kabupaten Lahat yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan pertambangan umum," beber Bambang.

Dijelaskan Bambang, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.