KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Oknum Pejabat di Kasus Suap di Inhutani V

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya dugaan terkait aliran uang terkait kasus dugaan suap pengelolaan hutan di kawasan Inhutani V ke oknum penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengetakan bahwa pihaknya mendalami informasi tersebut saat memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Kamsiya (KAM).

“Saksi saudara KAM dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara,” kata Budi, dikutip pada Selasa (13/10/2025).

Kendati, Budi tidak merinci terkait jumlah uang dan identitas dari oknum penyelenggara yang dimaksud. ia mengatakan informasi tersebut akan dibuka secara lengkap dalam persidangan. 

“(Pemeriksaan) dalam perkara INHUTANI, penyidik masih fokus untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara ini,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). 

Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group. 

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Topik:

KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan PT Inhutani V