Pegawai Gadungan Klaim Tahu 'Dosa-dosa' Pejabat dari e-Katalog, KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 11 jam yang lalu
Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (baju coklat) (Foto: Dok MI/Aswan)
Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (baju coklat) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK gadungan, Yusup Sulaeman (YS) mengklaim bahwa dirinya mengetahui 'dosa-dosa' pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui dari e-katalog.

"Ya bukan rahasia umum lagi permainan pejabat-pejabat e-katalog itu. Dari rencana anggaran dewan Rp 600 miliar. (Dari SKPD) Dinas Pendidikan," kata Yusup usai diperiksa KPK, Kamis (25/7/2024) malam.

Kendati, Yusup mengaku tak ada niat memeras.

"Enggak ada," tegas Yusup.

Tekait hal itu, pihak KPK akan mengusutnya jika memang ada dugaan rasuah di lingkungan Pemkab Bogor itu.

"Tentunya apabila ditemukan ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tidak tertutup kemungkinan itu akan didalami," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis malam.

Pun, Tessa menyebut, pihaknya akan mendalami soal modus dan detail pemerasan itu. "Kita tunggu aja sama-sama, karena kembali saya sampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini masih berlangsung," tandasnya.

Adapun Yusup diamankan di kawasan Bogor lantaran mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor.

"KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor," kata Tessa, Kamis malam.

Tessa menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor.

KPK kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat. 

Setelah diamankan, pria itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. 

"Didapat kesimpulan sementara orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," jelas Tessa. 

Dia menambahkan, dari tangan Yusup, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta, satu unit iPhone, dan mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD yang diduga hasil pemerasan. (ar)