Jreng!!! Kasus Alex Denni jadi Bahan Evaluasi Kejagung
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penangkapan mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni yang baru dieksekusi tahun ini, padahal dia telah menjadi buronan dalam perkara korupsi proyek di PT Telkom sejak 2013 (11 tahun).
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, untuk melakukan eksekusi, harus ada salinan putusan persidangan terlebih dahulu.
“Karena untuk melaksanakan eksekusi harus ada salinan putusannya. Kapan diterima oleh jaksa?” kata Harli, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Dengan adanya kendala tersebut, kata Harli, hal ini menjadi bahan evaluasi Kejaksaan Agung dalam memproses kasus-kasus ke depan. “Pertanyaannya memang, apakah selama ini jaksa yang bersangkutan pernah menelusuri putusan ini? Ini bahan evaluasi yang kami lakukan,” tegasnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa hal ini seharusnya diapresiasi terlebih dahulu. “Kenapa apresiasi? Karena 11 tahun dia tidak nampak bisa kami tangkap dan kami tahan. Karena kalau tidak, aparat penegak hukum ini bisa mati lemas terus. Ini bentuk kita melawan kejahatan," jelasnya.
Dia juga tidak ingin menuding pihak mana pun soal alasan Alex Denni belum dieksekusi hingga 11 tahun. “Tidak menyatakan bahwa kami artinya tidak ada sesuatu masalah, ini bahan refleksi bagi kami,” tandas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebelumnya telah mengeksekusi, Alex Denni, Jumat (19/7/2024).
"Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Alex Denni telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan adanya Proyek Distinct Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003," tulis Kejari Kota Bandung.
Eksekusi tersebut dimaksud dalam Pasal Pasal 3 Jo. UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Alex selanjutnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 789 juta," tulisnya.
Jabatan Alex Denni selama buron
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Alex Denni setidaknya sempat menjabat sebagai:
1. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikorasi (PANRB) (2021-2023)
2. Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022)
3. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi BUMN (2020-2021)
4. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2020)
5. Chief Human Capital Officer PT Bank Negara Indonesia (BNI) (2016-2018)
6. Chief Transformation Officer Dharma Satya Nusantara Group (2014-2016)
7. Senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri (2013)
Kini Alex Denni tak bisa berkeliaran lagi. Pasalnya, dia sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
6 jam yang lalu
Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu!
8 jam yang lalu
KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang!
9 jam yang lalu
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring
19 jam yang lalu
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
Penasihat Kapolri Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Toni Tamsil Tersangka OOJ Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Begini Alibinya
25 Juli 2024 11:13 WIB