Besok, KPK Umumkan Korupsi LPEI Rp 3,4 Triliun, Siapa Bakal Tersangka?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 2 jam yang lalu
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, (31/7/2024) besok.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons tentang rencana pengumuman daftar tersangka dalam kasus bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Nanti KPK akan menyampaikan rilis [kasus LPEI] nya besok” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Dia pun tak menampik, KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan penyidikan pada fraud LPEI tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini kabarnya memeriksa dugaan fraud pada 11 perusahaan debitur LPEI.

Jumlah yang lebih banyak dari konfrensi pers awal KPK soal penyidikan terhadap Fraud LPEI, Februari lalu. Pada saat itu, KPK hanya membuka penyidikan pada tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI ke tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL. 

Secara lebih detil, LPEI memberikan kredit kepada PT PE sebesar Rp800 miliar; PT RII sebesar Rp1,6 triliun; dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Total dugaan kerugian negara setidaknya mencapai Rp3,4 triliun. 

Dalam kasus ini, KPK pun telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan perjalanan luar negeri kepada empat nama terkait penanganan kasus korupsi LPEI. Meski tak detil, empat nama tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pengusaha swasta.