Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 3 jam yang lalu
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonsi 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. 

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Atas putusan ini, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut. 

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Djoko. 

Hal senda juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim tersebut. 

Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa. 

Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.