Pengusutan Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Selidik Dirut PT Gunanusa Utama Fabricators Eddy Riyanto
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Gunanusa Utama Fabricators, Eddy Riyanto (ER) kembali diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya dia diperiksa pada Jum'at (3/11/2023) lalu terkait dengan kasus yang sama yakni korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Selain Eddy, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Suharno (SHN) Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada; Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, AS; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
Keempat saksi itu diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. "Diperiksa atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Dono Prawoto atau DP dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ.
Dalam proyek itu, DP berperan sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diketahui membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni melakukan kerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.
Selain itu, DP bersepakat dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2010 Djoko Dwijono (DD) serta Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM) dalam memenangkan lelang bagi PT JJC.  
 
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, sehingga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Tol MBZ Tol Japek IIBerita Terkait
 
    
    
        Usut Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro
1 jam yang lalu
 
    
    
        Kejagung Bantah Kabar OTT yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung: Hanya Diperiksa
2 jam yang lalu
 
    
    
        Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri, Ini Dugaan Kasus Korupsinya!
14 jam yang lalu
 
    
    
        Kasus Apa yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin sehingga Diperiksa Kejaksaan?
19 jam yang lalu
 
     
