Daftar Penerima Uang Haram Korupsi Timah, Tertinggi Rp10,38 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 3 jam yang lalu
Para tersangka korupsi timah Rp 300 triliun, sebagian tengah dimejahijaukan (Foto: Istimewa)
Para tersangka korupsi timah Rp 300 triliun, sebagian tengah dimejahijaukan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap daftar penerima cuan atau keuntungan dari kasus korupsi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. 

Hal ini diungkap saat membacakan dakwaan tiga tersangka kasus tersebut yang telah diseret ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Tiga tersangka yang mulai menjalani proses persidangan adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani, alias Bani; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (31/7/2024).

Dalam dakwaan tersebut, hanya satu dari tiga pejabat ESDM Bangka Belitung yang tercatat menerima keuntungan. Jaksa hanya mencatat Amir Syahbana menerima uang sebesar Rp325,9 juta dari bancakan tambang ilegal timah.

Selain Amir, jaksa menuduh ada delapan nama tersangka dan ratusan perusahaan yang menerima keuntungan dari korupsi di IUP milik TINS. Pada kasus ini, korps adhyaksa sendiri telah menetapkan 22 tersangka yang berasal dari pejabat ESDM, petinggi PT Timah, petinggi perusahaan smelter, dan sejumlah swasta.

Berikut para penerima uang haram korupsi Timah:

1. Amir Syahbana sebesar Rp325,9 juta

2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebesar Rp4,57 triliun

3. Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias AON senilai Rp3,66 triliun.

4. Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto senilai Rp1,92 triliun.

5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias AWI menerima Rp2,2 triliun.

6. Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie menerima Rp1,06 triliun.

7. Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, Emil Ermindra menerima sebanyak Rp986,79 miliar.

8. Harvey Moeis dan Helena Lim mengantongi senilai Rp420 miliar.

9. Sebanyak 375 Mitra Jaya Usaha Pertambangan (IUJP) PT Timah Tbk seperti CV Global Mandiri Jaya; PT Indo Metal Asia; CV Tri Selaras Jaya; PT Agung Dinamika Teknik Utama menerima untung Rp10,38 triliun.

10. CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) memperoleh keuntungan sebesar Rp4,14 triliun.