CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 3 jam yang lalu
Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)
Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - CV Global Mandiri Jaya; PT Indo Metal Asia; CV Tri Selaras Jaya; PT Agung Dinamika Teknik Utama disebut menerima untung Rp10,38 triliun dari hasil kasus dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam dakwaan tiga tersangka kasus tersebut yang telah diseret ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani, alias Bani; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (31/7/2024).

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3  Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.

Berdasarkan hal ini berarti tiga tersangka sudah naik ke tingkat dakwaan di PN Tipikor Jakarta. Sebanyak 15 tersangka masih dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

Tersangka di Tahap Dakwaan
1. Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021
2. Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019
3. Sutanto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Tersangka di Tahap Penuntutan:
1. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
2. Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021 
4. Emil Erminda (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP 
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 
9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP 
10. Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Internusa (TIN) 
11. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) 
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 
13. Toni Tamsil (TT) dari pihak swasta
14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Tersangka di Tahap Penyidikan:
1. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
3. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
4. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.