Pemeriksaan Fahmi dan Dida Menambah Koleksi Nama-nama Eks Pejabat Bank Banten Terseret Masalah Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Bank Banten (Foto: Istimewa)
Bank Banten (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) Fahmi Bagus Mahesa, dan mantan Kepala Divisi Jaringan persero pemegang rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten, Dida Herdiyana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus yang dialami PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Kamis (1/8/2024).

Adapun Fahmi Bagus Mahesa ditunjuk pada 2017 melalui keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai Direktur Utama PT BEKS hingga 2021. Sementara Dida Herdiyana sebagai mantan Kepala Divisi Jaringan di sana. 

Bank Banten sendiri merupakaan salah satu aset daerah Provinsi Banten. Pemeriksaan terhadap dua petinggi kali ini menambah koleksi nama-nama eks pejabat di PT BEKS yang terlibat persoalan hukum dan tercatat dalam tabel fraud.

“Hari ini (Kamis/1/8/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung (untuk) inisial FBM dan DH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jum'at (2/8/2024).

Selain, Fahmi dan Dida, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bank Banten Irfan Ardinal turut diperiksa lembaga anti rasuah itu.

Pada 27 September 2019 lalu, Rina Dewiyanti resmi dilantik selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten definitif hingga sekarang. Dia juga secara otomatis menjabat Bendahara Umum Daerah sejak itu.

Rina, kepada wartawan mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait aset daerah dan kendaraan dinas (Randis). “Saya siap apabila diminta untuk klarifikasi hal tersebut,” kata Rina.

KPK diketahui sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Jasindo. Perkara pertama ialah dugaan korupsi pada pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada 2017–2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 36 miliar.

Kasus kedua ialah korupsi pada pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015–2020. Kerugian negaranya ditaksir sekitar Rp 9 miliar.

Sebelumnya diberitakan Korsup KPK (pencegahan dan penindakan) tengah menyentuh isu terkait penertiban aset Pemerintah Provinsi Banten. Termasuk di dalamnya mengenai persoalan kendaraan dinas. KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. (an)