Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Agustus 2024 7 jam yang lalu
Audrey Davis [Foto: Instagram]
Audrey Davis [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus video porno, yang juga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
 
"Pasti, sudah dikantongi (identitas pria)," kata Ade Safri, Jumat (8/9/2024).
 
Namun, Ade Safri belum bisa membeberkan identitas sosok pria dalam video tersebut, tapi yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
 
"Nanti kita update perkembangannya," ujarnya.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat, untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.

"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data - data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang  yang akhirnya merugikan kita," ujarnya.
 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak figur publik, mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.
 
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri di Jakarta, Kamis (8/8).
 
Ade Safri menyebutkan, AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisa, dugaan tindak pidana yang terjadi.
 
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35), yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
 
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.