20 Saksi Korupsi Petral: 19 dari Pertamina, 1 Bos PT Anugrah Pabuaran Regency Lukman Neska

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dari hari Kamis (1/8/2024) sampai dengan hari Jum'at (9/8/2024) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Catatan Monitorindonesia.com, KPK memanggil eks dan pejabat PT Pertamina dalam sehari berjumlah 4 orang. 

Namun sakit dan pensiun jadi dalih mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah itu. Dan bahkan ada juga yang dikabarkan telah meninggal dunia.

Jum'at (9/8/2024) KPK memanggil 4 saksi yakni:

1. Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina, Heru Setiawan.

2. Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas

3. PJS VP ISC PT Pertamina, Rusnaedy

4. Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, Gigih Prakowo

Dari empat saksi itu, hanya Heru yang hadir diperiksa KPK.

"Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (9/8/2024) malam.

Sementara, Novinta dan Rusnaedy memohon penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.

Teruntuk Gigih dikabarkan telah meninggal dunia.

Kamis (8/8/2024), KPK memanggil:

5. Junior Analyst Claim PT Pertamina, Nining Kusmanetiningsih

6. Direktur Pengolahan PT Pertamina, Rukmi Hadihartini

7. Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina Tafkir Husni.

8. Mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT Pertamina, Sri Hartati.

Dari 4 saksi itu, hanya Sri Hartati tak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan yang retur ke penyidik.

"Saksi NK, RH, dan TH hadir. Penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Rabu (7/8/2024), KPK memanggil:

9. Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga

10. Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko

11. VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso

12. BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko

Selasa (6/8/2024) memanggil:

13. Mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan

14. Mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan

15. Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar

16. Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto

Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa 4 saksi itu hadir dalam pemeriksaan. "Semua saksi hadir," kata Tessa.

Kamis (1/8/2024) KPK memanggil:

17. Cost Management Manager - Management Acct. Controller PT Pertamina Agus Sujiyarto

18. Manager Market Analysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian

19. Manager Crude Product and Programming Commercial PT Pertamina, Cendra Buana Siregar

20. Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska

Hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, dia adalah mantan Direktur Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka penerima suap senilai US$2,9 juta pada 10 September 2019 lalu. Pada kasus ini, mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES) tersebut diduga menerima uang dari perusahaan Kernel Oir selama 2010-2013.

Pada kasus tersebut, Bambang juga diduga menerima suap dari Kernel Oil yang dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah pada PES di Singapura. Dia mengkamuflase minyak kiriman Kernel Oil ke PES, dengan alasan kerjasama dengan national oil company, agar memenuhi syarat pengadaan.