Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Permohonan Penaguhan Penahanan


Jakarta, MI- Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos berulang kali meminta penaguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura dengan dalih masalah kesehatan.
Adapun, saat ini Paulus Tannos sedang menjalani proses sidang ekstradisi di pengadilan Siangapura.
"Itu berkali-kali (minta penangguhan penahanan), berbagai upaya terkait kesehatan disampaikan oleh beliau," kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum Agvirta Armilia di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Agvirta mengatakan bahwa kubu Paulus Tannos mengajukan permohonan penaguhan penahanan karena ingin menjalani pengobatan kepada Pengadilan Singapura. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Singapura.
"Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di dalam Changi Prison itu, itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," ujarnya.
Topik:
Korupsi e-KTP Paulus Tannos