KPK Sabar Menanti Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Memakan Waktu Cukup Lama


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) hingga saat ini hanya bisa menunggu proses persidangan ekstradisi buron tersangka korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos yang akan digelar Pengadilan Singapura pada 7 Agustus 2025 mendatang.
“Saat ini, kita kemarin sudah masuk ke tahap proses sidang awal, dan kita masih menunggu prosesnya seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).
Budi mengatakan bahwa pihaknya di KPK telah memahami sedari awal bahwa proses sidang ekstradisi Paulus Tannos akan memakan waktu yang cukup lama.
“Kalau kita pahami, proses ekstradisi ini memang memakan waktu yang cukup lama,” tuturnya.
Kendati demikian, Budi mengaku optimis bahwa Pengadilan Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi buron korupsi e-KTP tersebut ke Indonesia.
“KPK tetap optimistis (bisa memulangkan Tannos), dan jika memang ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ini, maka, akan kami siapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura telah menggelar sidang komitmen atau committal hearing proses ekstradisi buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, pada Senin (23/6/2025).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan bahwa sidang tersebut akan berlangsung selama tiga hari hingga 25 Juni.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).
Topik:
KPK Paulus Tannos Tersangka Korupsi e-KTP