Setya Novanto Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Agustus 2025 12:55 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mendapat pembebasan bersyarat. Kini Setnov resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setnov tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Agus menyebut bahwa Setnov seharusnya telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak 25 Juli 2025.

"Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus, Minggu (17/8/2025).

Agus mengatakan, Setya Novanto tidak perlu menjalanin wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Hal ini dikarenakan Setnov telah membayarkan denda subsider. 

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut diberikan usai MA mengabulkan PK vonis hukuman Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, sehingga masa hukumannya dalam kasus ini telah dikurangi. 

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP. 

MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut. 

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi keterangan putusan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setya Novanto untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) subsidair 2 tahun penjara. 

Adapun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipotong Rp 5 miliar, karena Setya Novanto telah menitipkan uang tersebut dan telah disetorkan ke negara. 

"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," isi putusan tersebut.

Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjaranya selesai. 

Topik:

Setya Novanto Pembebasan Bersyarat Korupsi e-KTP