MA Sunat Vonis Setnov Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara


Jakarta, MI- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi keterangan putusan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setya Novanto untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) subsidair 2 tahun penjara.
Adapun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipotong Rp 5 miliar, karena Setya Novanto telah menitipkan uang tersebut dan telah disetorkan ke negara.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," isi putusan tersebut.
Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publi selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjaranya selesai.
Topik:
Mahkamah Agung Setya Novanto Korupsi e-KTPBerita Sebelumnya
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR RI
Berita Selanjutnya
Disunat MA, Hukuman Bekas Ketua DPR Setnov jadi 12,5 Tahun Penjara
Berita Terkait

Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Permohonan Penaguhan Penahanan
6 Oktober 2025 18:29 WIB

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB