Disunat MA, Hukuman Bekas Ketua DPR Setnov jadi 12,5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2025 14:30 WIB
Mantan  Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) (Foto: Dok MI)
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip  Monitorindonesia.com, Rabu (2/7/2025).

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.

MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara. “Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.

Majelis juga memberikan hukuman kepada Setnov berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hitungannya dimulai saat pidana penjaranya selesai.

Topik:

MA DPR Setya Novanto