KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR RI


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut pada Rabu (2/7/2025) hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Rabu (2/7/2025).
Adapun kedua orang yang telah dipanggil dan akan periksa sebagai saksi dalam perkara ini adalah Andi Wirawan merupakan seorang Wiraswasta dan Karyawan Swasta, Jonathan Hartono.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Adapun, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI tersebut.
"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait identitas dari tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Topik:
KPK MPR RI Gratifikasi