MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!


Jakarta, MI- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi.
Adapun, ketiga terdakwa korporasi tersebut adalah Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Putusan kasasi ini otomatis membatalkan vonis lepas atau onslag yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) lalu.
"Amar putusan: Kabul=JPU," bunyi putusan kasasi dilansir dari laman resmi MA, Jumat (25/9/2025).
Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut tiga terdakwa korporasi tersebut untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara ini. JPU menilai bahwa ketiga korporasi tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berikut tuntutan JPU terhadap ketiga korporasi tersebut:
PT Wilmar Group
Jaksa menuntut PT Wilmar Group untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 11,88 triliun. Jika PT Wilmar tidak dapat membayar, maka harta Tenang Parulian selaku Direktur akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, Tenang akan dikenakan subsidair 19 tahun penjara.
PT Musim Mas Group
Jaksa menuntut PT Musimas Group untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,9 triliun. Apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, harta milik pengendali Musimas Group akan disita, jika masih belum mencukupi maka masing-masing pengendali terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
PT Permata Hijau Group
Sementara terhadap PT Permata Hijau Group, jaksa menuntut pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 937,55 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta David Virgo dan pengendali Permata Hijau Group lainnya akan disita untuk dilelang. Jika masih belum mencukupi, David cs akan dikenakan subsider pidana penjara selama 12 bulan.
Ketiga korporasi tersebut diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Mahkamah Agung Wilmar Group Musim Mas Group Permata Hijau Group Korupsi Ekspor CPOBerita Selanjutnya
Korupsi Akuisisi Blok Migas di Saka Energi Rugikan Negara Rp 5,2 T!
Berita Terkait

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB

Adu Cepat Usut Kasus Beras Oplosan: Satgas Polri dan Kejagung Bikin Ketar-ketir Wilmar Group Cs
24 Juli 2025 18:07 WIB

Kasus Beras Oplosan Rp 100 T: Polri Didesak Seret Korporat Pengkhianat!
23 Juli 2025 13:14 WIB