Kejagung Ancam Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 18:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menyita aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka pengembalian kerugian negara dari korupsi ekspor CPO.

Adapun penyitaan aset oleh Kejagung akan dilakukan apabila dua korporasi itu tidak memenuhi uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Diketahui bahwa perusahaan tersebut merupakan terpidana korporasi kasus korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa uang pengganti yang belum dibayarkan kedua korporasi itu adalah sekitar Rp4 triliun. Menurut Anang, kedua korporasi sempat sepakat akan melunasi uang pengganti dengan cara mencicil.

“Dari Rp17 sekian triliun, ada Rp4 sekian triliun [uang pengganti yang belum dibayarkan], dan mereka sanggup akan membayar mencicil. Namun, apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita,” kata Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (5/11/2025).

Adapun tenggat waktu yang diberikan Kejagung kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti dibatasi hingga pertengahan 2026. “[Tenggat waktunya sampai] 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan aset, Kejagung juga akan melelang aset-aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bila mereka tidak memenuhi tenggat waktu yang telah diberikan tersebut. “[Asetnya juga akan] kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” ungkap Anang.

Aset-aset itu di antaranya adalah lahan perkebunan, pabrik, hingga tanah. “Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua. [Tanah] ada juga,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan uang hasil sitaan dari tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi CPO. Total Rp13.255.244.538.149 uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun dihadirkan langsung di lokasi konferensi pers pada Senin (20/10/2025) lalu. Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, pun menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” kata Burhanuddin.

Topik:

Kejagung Korupsi CPO Musim Mas Group Permata Hijau Group