Sedap Betul! Gubernur Riau Plesiran ke Luar Negeri Pakai Uang Pemerasan
Jakarta, MI - Uang hasil pemerasan diduga digunakan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan pribadi; termasuk biaya perjalanan ke luar negeri, seperti Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Permintaan uang telah dilakukan oleh Abdul Wahid sejak awal menjabat. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025).
Modus pemerasan tersebut melibatkan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam sebagai penampung uang. Penyidik mendeteksi penggunaan uang untuk bepergian ke luar negeri karena adanya sejumlah mata uang asing yang disita. "Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegas Asep.
Adapun kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.
Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5%. Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5%.
Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar. Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang'.
Topik:
KPK Gubernur Riau Abdul WahidBerita Sebelumnya
Gubernur Riau Ancam Copot Anak Buah jika Tak Setor "Japrem" 5% Proyek Dinas PUPR PKPP
Berita Selanjutnya
Kejagung Ancam Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
38 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu