Gubernur Riau Ancam Copot Anak Buah jika Tak Setor "Japrem" 5% Proyek Dinas PUPR PKPP
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam anak buahnya jika tidak memberikan jatah preman "japrem" sebesar 5% dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," kata, Johanis Tanak dalam konferensi pers penahanan Abdul Wahid dan 2 anak buahnya, Rabu (5/11/2025).
Adapun kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar. Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5%.
Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5%. Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar. Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang.'
Lebih lanjut, KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025. Total yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Berdasarkan informasi, Ferry menyerahkan uang Rp1,6 miliar yang diserahkan sebanyak Rp1 miliar kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief, pada Juni 2025.
Ferry kemudian mengalirkan dana Rp1,2 miliar yang diberikan kepada Abdul Wahid melalui supir Arief sebesar Rp300 juta; proposal perangkat daerah sebesar Rp375 juta; dan masih disimpan pada Agustus 2025.
Setelah itu, Ferry kembali menyerahkan Rp1,25 miliar yang pemberiannya dipecah sebanyak Rp450 juta melalui Arief; dan Rp800 juta langsung ke Abdul wahid.
Pada saat OTT, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai Rp800 juta dari lokasi penangkapan Arief cs; selain itu Rp800 juta dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam. Mereka sudah dijebloskan ke sel tahanan KPK.
Topik:
KPK OTT KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Dinas PUPR PKPP Riau Jatah PremanBerita Sebelumnya
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Selanjutnya
Sedap Betul! Gubernur Riau Plesiran ke Luar Negeri Pakai Uang Pemerasan
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
52 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu