Tak Ada Kisruh Kejaksaan Agung dengan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 1 jam dari sekarang
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, penarikan 10 orang jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena adanya polemik dan kisruh penanganan sebuah perkara korupsi.

“Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/8/2024).

Dia menilai, KPK sendiri mengakui daftar 10 jaksa yang akan ditarik kembali ke Korps Adhyaksa tak akan mengganggu penanganan perkara yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut. Kedua lembaga ini sempat bersinggungan dalam sejumlah perkara.

Salah satunya kasus dugaan fraud atau korupsi penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. KPK sempat meminta kejaksaan menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.

“Bahkan KPK sendiri kan sudah menyatakan juga. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” katanya.

Harli juga membantah, penarikan juga bukan karena tengah terjadi perselisihan antardua lembaga penegak hukum tersebut. 

Hal ini merujuk pada penarikan Kepala Bagian bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri yang sebelumnya juga menjabat juru bicara KPK. Posisi tersebut kemudian diberikan kepada anggota Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Nanti secara resminya, karena ini kan masih proses dihadapkan. Jadi yang dipanggil itu dihadapkan. Nanti bagaimana mekanisme administrasinya,” kata Harli.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2024, Kejagung secara resmi melakukan penarikan terhadap 10 jaksa senior yang bertugas di KPK. Mereka adalah para jaksa yang telah bertugas selama 10-12 tahun di lembaga antirasuah tersebut.

“Memang itu sudah masuk program penyegaran," tukasnya.