Pemegang Saham Siam Group Holding Lukman Neska Terseret Dugaan Korupsi Petral, Dipanggil KPK Tak Hadir!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Pembubaran PT Pertamina Trading Limited (Petral) yang dituding sebagai tempat bercokolnya mafia migas telah berhasil dilakukan pemerintah pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 (Foto: Istimewa)
Pembubaran PT Pertamina Trading Limited (Petral) yang dituding sebagai tempat bercokolnya mafia migas telah berhasil dilakukan pemerintah pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska kembali terseret dalam kasus kasus dugaan tindak korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Lukman Neska pada Kamis (1/8/2024) lalu, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dikabarkan tak memenuhinya. Tak sendirian, Manager Market Analysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian dan Manager Crude Product and Programming Commercial PT Pertamina, Cendra Buana Siregar pun tak memenuhi pemeriksaan penyidik lembaga anti rasuah itu. Mereka mangkir dengan alih telah pensiun dan sakit.

Catatan Monitorindonesia.com, hanya Cost Management Manager - Management Acct. Controller PT Pertamina, Agus Sujiyarto yang hadir pada Kamis (1/8/2024) kemarin itu.

Fernando Emas, praktisi hukum menegaskan bahwa siapa pun pihak yang sedang diperiksa baik sebagai tersangka atau saksi oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, wajib taat dan memenuhi panggilan. "Tidak ada alasan bagi yang bersangkutan bahwa sudah pensiun atau karena sakit," tegas Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (10/8/2024) dini hari.

Fernando Emas
Fernando Emas (Foto: Dok MI)

"Kasus ini harus segera dituntaskan. Apalagi KPK sudah menetapkan tersangka sejak pada tanggal 10 September 2019 yang lalu. Sangat lambat KPK menanganinya kalau belum tuntas sampai saat ini," sambungnya.

Menurut Fernando, mereka yang tak penuhi panggilan KPK, dapat dipanggil paksa. "Siapa pun pihak yang dianggap menghalangi percepatan kasus ini dengan tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan yang dibuat-buat sebaiknya dipanggil paksa dan sangat terbuka diproses secara hukum," tegasnya.

Penting diketahui, bahwa Lukman Neska yang juga pemegang saham Siam Group Holding bukan kali ini saja berurusan dengan KPK. Pada Kamsi (7/11/2019) lalu dia diperiksa KPK, dan bahkan sempat dicekal sejak 2 September 2019.

Pada Kamis (7/11/2019) itu, Lukman Neska diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Managing Director PES yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto. 

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Kala itu, Lukman Neska diperiksa mengenai aliran dana dari Bambang Irianto. Diduga terdapat dana yang mengalir dari rekening perusahaan Bambang di Singapura ke rekening Lukman Neska. "KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang Irianto) di Singapura ke rekening saksi," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat itu.

Siam Group yang berkedudukan di negara surga pajak, British Virgin Island tersebut sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil. 

Daftar saksi yang dipanggil dan diperiksa:
 1. Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina, Heru Setiawan (hadir)

2. Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas (mangkir)

3. PJS VP ISC PT Pertamina, Rusnaedy (mangkir)

4. Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, Gigih Prakowo (dikabarkan meninggal dunia)

5. Junior Analyst Claim PT Pertamina, Nining Kusmanetiningsih (hadir)

6. Direktur Pengolahan PT Pertamina, Rukmi Hadihartini (hadir)

7. Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina Tafkir Husni (hadir)

8. Mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT Pertamina, Sri Hartati (mangkir)

9. Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga

10. Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko

11. VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso

12. BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko

13. Mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan (hadir)

14. Mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan (hadir)

15. Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar (hadir)

16. Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto (hadir)

17. Cost Management Manager - Management Acct. Controller PT Pertamina Agus Sujiyarto (hadir)

18. Manager Market Analysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian (mangkir)

19. Manager Crude Product and Programming Commercial PT Pertamina, Cendra Buana Siregar (mangkir)

20. Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska (mangkir)

KPK usut kasus lama dan baru
Pengusutan kasus ini lagi ditandai dari pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan perkara tersebut, Kamis (1/8/2024). Ada empat orang saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut.  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kasus itu merupakan kasus yang sudah lama diusut lembaga anti rasuah. Dia juga mengungkap ada perkara baru juga yang tengah diusut terkait dengan BUMN Migas itu.  

Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin!
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)

 

"Yang lama masih berjalan dan juga ada yang baru," kata Alex, Kamis (1/8/2024). 

Empat orang saksi yang dipanggil di hari itu, yaitu Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto, Manajer Market Analysis Development Anizar Burlian, Manajer Crude Product and Programming Comumercial Pertamina Cendra Buana Siregar serta Dirut PT Angrah Pabuaran Energy Lukma Neska.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa hanya satu saksi yang hadir yakni Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto. 

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya berhalangan hadir karena sakit maupun sudah pensiun.  "Penyidik mendalami proses bisnis BBM di Pertamina [dari saksi yang hadir]," kata Tessa.  

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. 

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2019/11/05/Pemeriksaan-Mantan-Dirut-Petral-051119-app-4.jpg.webp
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto menunggu giliran diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2019)

Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak. 

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina. 

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader. 

Kemudian, pada periode tahun 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Namun, Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.  

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Tersangka Bambang juga diduga mendirikan Siam Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. 

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC. 

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.  

Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina. 

Bambang kala itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar tahu, Petral merupakan anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura. Perusahaan tersebut dibekukan sejak Mei 2015 lalu. Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas. 

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertal.webp
Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha Pertamina yang berdomisili di Singapura yang dulu ditengarai sebagai sarang mafia migas, telah dibubarkan pada Mei 2015 lalu.

Tim yang dikomandoi Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri itu menemukan beberapa kejanggalan dalam tender yang dilakukan Petral. Sedangkan dari hasil audit Petral dari Januari 2012 hingga Mei 2015, hanya menemukan penyimpangan dalam proses operasional perusahaan. 

Masalah bermula dari perubahan kebijakan pimpinan Pertamina pada 2012 yang menetapkan pembelian minyak mentah dan produk minyak secara langsung dari perusahaan migas nasional (NOC) dan pemilik kilang. 

Kebijakan itu menimbulkan potensi inefisiensi dari sisi nilai dan volume. Potensi inefisiensi terjadi karena penambahan rantai suplai sehingga harga menjadi lebih mahal. 

Selain nama Bambang, ada juga empat nama lainnya yang sempat disebut dalam investigasi kasus Petral, yakni Agus Bahtiar, Mulyono, Khairul Rahmat, dan Tafkir. 

Keempat orang tersebut memegang jabatan sebagai manager di Petral.  Dalam waktu empat tahun sejak 2015, KPK akhirnya mengungkapkan tersangka kasus mafia migas. (an)