Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Miryam S Haryani (Foto: Dok MI)
Miryam S Haryani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Jum'at (9/8/2024).

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Miryam berhalangan hadir.  "Saksi mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," kata Tessa.

Adapun terkait kasus e-KTP, Miryam adalah salah satu terdakwanya. Dia pernah didakwa atas dugaan berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Dia bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017.

Saat itu Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh 3 penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso.

Pengakuan Miryam soal intimidasi penyidik KPK itu, dinilai hakim terbukti tidak benar. Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, ketiga penyidik itu terbukti tak pernah melakukan penekanan saat memeriksa Miryam.

Terkait kasusnya, Miryam telah dijatuhi vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara terkait korupsi pengadaan e-KTP, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. (an)