Hadiri Pemeriksaan KPK, Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry Susi Meyrista Dicecar soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry Susi Meyrista (Foto: Istimewa)
Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry Susi Meyrista (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Jum'at (9/8/2024).

Dia diperiksa soal proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). "Saksi hadir dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dewan komisaris atas proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.

Tessa menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 Youlman Jamal.

Diketahui, pada hari Kamis, 18 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi ini. Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akusisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.