Waka DPR Cak Imin Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR.

“Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata koordinator aksi Gempur, Karim Tjendra usai melapor, Jum'at (10/8/2024).

Karim beserta rekannya juga menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR. Ketua Umum PKB itu diduga menyalahgunakan wewenang karena turut membawa istrinya, Rustini.

BACA JUGA: KPK Diminta Sidik Proyek Green House Era Menakertrans Cak Imin

“(Kami) mendukung KPK untuk menangkap saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” bebernya.

Pun, Gempur berharap laporan yang diajukan dapat diproses. Mereka menunggu tindak lanjut KPK.

Sebelumnya, KPK juga diminta mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan mengajak istrinya, Rustini Murtadho untuk ikut rombongan Timwas Haji.

Hal ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH). Mereka menilai, dengan masuk dalam Timwas DPR, maka istri Cak Imin otomatis memanfaatkan uang negara untuk kegiatan yang bukan jadi kewajibannya. 

Selain itu, Cak Imin diduga juga melanggar regulasi karena keberangkatan istrinya memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

BACA JUGA: Cak Imin Akui Tak Tahu Menahu Soal Wacana Pembentukan KIM Plus di Pilkada 2024

"Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera. Bongkar dan telusuri siapa saja yang terlibat hingga tuntas. Cara Cak Imin ini adalah bentuk nepotisme dan terindikasi perbuatan korupsi," kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

GMPH pun berharap KPK dan Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini. Keberanian dua institusi penegak hukum tersebut juga akan menjadi bukti bahwa selama ini lembaga antikorupsi ini benar-benar independen dan bekerja optimal.