Jaksa Tuntut Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dihukum Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Panca Darmansyah (Foto: Istimewa)
Panca Darmansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagarkasa, Jakarta Selatan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Menjatuhi pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata JPU di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Jaksa menilai Panca terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan secara berencana terhadap 4 anaknya. Hal ini pun sesuai dengan dakwaannya yakni Pasal 340 KUHP.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Panca telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Devi Manisha. Hal ini pun sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka,” tegasnya.

Dakwaan

JPU mendakwa Panca Darmansyah pasal dengan berlapis atas kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

JPU menilai tindakan Panca Darmansyah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu JPU juga menilai tindakan Panca Darmansyah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.