Tak Ada yang Meringankan, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Pantas Dihukum Mati!


Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah agar dihukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagarkasa, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Perbuatan Panca terhadap kekerasan istrinya menurut JPU melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," jelas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum. Dalam sidang itu, disepakati agenda sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 atau dua minggu dari sidang pembacaan tuntutan.
Kronologi singkat
Pembunuhan yang dilakukan Panca pada Minggu (3/12/2023) silam namun pembunuhan itu baru terungkap tiga hari kemudian lantaran warga mencium aroma busuk dari rumah Panca. Polisi saat itu menemukan Panca terbaring lemas dan empat anaknya VA (6), S (4), A (3) dan AS (1) dalam kondisi tewas.
Dalam proses penyelidikan, Panca diduga membunuh keempat anaknya didasari rasa cemburu oleh istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya yang berselingkuh dengan lelaki lain.
Panca melakukan pembunuhan keempat anaknya dengan cara membekap hingga anaknya tak bisa bernapas. Tindakan itu dilakukan oleh Panca dimulai dari anaknya yang terkecil.
Setelah membunuh keempat anaknya, Panca mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menyayat urat nadi di tangannya. Percobaan bunuh diri itu gagal hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap.
Topik:
Panca Darmansyah Hukuman Mati Pembunuhan 4 anak Panca Darmansyah Pembunuh 4 AnakBerita Sebelumnya
Jaksa Tuntut Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dihukum Mati
Berita Terkait

Eks Mentan Tiongkok Divonis Mati: Manfaatkan Jabatan untuk Bisnis
29 September 2025 16:14 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB