KPK Didesak Sidik Dugaan Korupsi IUP Nikel 'Blok Medan'

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Abdul Gani Kasuba (sebelum menjadi terdakwa korupsi) bertemu dengan Bobby Nasution (Wali Kota Medan) (Foto: Istimewa)
Abdul Gani Kasuba (sebelum menjadi terdakwa korupsi) bertemu dengan Bobby Nasution (Wali Kota Medan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka penyidikan baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP Nikel oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang kini terdakwa korupsi.

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Maluku Utara, JPU KPK, Andi Lesmana telah mengungkap nama "Blok Medan" ketika dalam pemeriksaan Saksi Suryanto Andili, Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, untuk terdakwa Kasuba.

Bahwa nama "Blok Medan" adalah gambaran pengurusan IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang diberikan kepada keluarga Bobby Nasution, Wali Kota Medan.

Menurut Petrus, keterangan Andili itu kemudian telah diperjelas dan dibenarkan oleh Kasuba bahwa IUP Nikel itu diberikan kepada Kahiyang Ayu, istri Walikota Medan yang merupakan putri Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Sangat urgent untuk digali, dikembangkan dan dielaborasi oleh penyidik KPK dalam sebuah proses penyelidikan baru guna memastikan apakah pemberian IUP Nikel kepada Kahiyang Ayu ini dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Petrus dikutip pada Rabu (14/8/2024).

"Apakah Kahiyang Ayu datang ke Maluku Utara, mengajukan permohonan IUP Nikel atau sebaliknya Kasuba yang datang ke Medan bertemu Kahiyang Ayu sudah membawa IPU atas nama Kahiyang Ayu dan apakah ada gratifikasi dari Kahiyang Ayu kepada Kasuba atau sebaliknya dari Kasuba kepada Bobby Nasution," sambungnya.

Dewas KPK kudu turun tangan

Selain itu, untuk memastikan apakah telah terjadi upaya menutup-nutupi peran Bobby dan Kahiyang di satu pihak, dan Kasuba di pihak lain, apakah terdapat upaya saling menyandera dan melindungi di antara mereka, khususnya pemberian IUP Nikel "Blok Medan".

Maka, kata Petrus, menjadi tugas Dewas KPK untuk menyelidikinya. "Karena jika terjadi demikian, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyidik KPK dalam menjalankan tugas," lanjut Petrus.

Petrus juga menilai penyidik KPK patut diduga telah melakukan praktik penyidikan yang bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.

Untuk membuka itu, maka Dewas KPK juga menjadi pintu masuk membongkar praktik tebang pilih dalam penyidikan di KPK. Terlebih-lebih, tambah dia, pada saat ini loyalitas penyidik KPK tidak lagi kepada pimpinan KPK tetapi kepada pimpinan induk organisasinya bahkan fungsi koordinasi dan supervisi KPK mandul.

Dia menegaskan, KPK tidak perlu ragu dan dalam situasi seperti saat ini. Di mana, kata dia, KPK harus memilih apakah masih mau tetap loyal kepada suara kekuasaan atau mau loyal kepada profesinya dan suara kebenaran yang adalah suara rakyat yang berdaulat.

"KPK harus hentikan sekarang juga praktik loyalitas ganda Penyidik KPK yang selama 5 tahun ini berkembang pesat. Akibatnya, saat ini KPK terkesan hanya sebagai alat penguasa yang digerakkan untuk mengeksekusi dan membidik kader Partai Politik tertentu dengan berbagai manuver yang tidak lazim," pungkas Petrus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, bahwa hal apa pun yang muncul di persidangan akan didalami dan dianalisis. 

Pihaknya akan menilai apakah hal tersebut bisa dikembangkan dengan memanggil pihak terkait. "Pemanggilan itu membutuhkan dasar, baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Rabu (14/8/2024) malam.

Dia menyatakan bahwa, KPK saat ini dalam posisi menunggu proses persidangan yang tengah berlangsung.

"Kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung dan adanya laporan dari JPU kepada pimpinan," tandasnya.

Apa kata Bobby?

Wali Kota Medan Bobby Nasution enggan mengomentari soal 'Blok Medan' yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Bobby merasa tak etis jika mengomentari isi persidangan.

"Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis," kata Bobby pekan lalu.

Dia mengatakan menghormati proses persidangan. Dia mengaku akan mengikuti apa pun isi persidangan. "Silakan saja di persidangan, apa pun yang disebutkan saya ikut saja yang di persidangan," tukasnya. (an)