Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 Triliun, Kejagung Periksa Lagi Eks Bos Jasa Marga Desy Arryani dan Adityawarman

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Eks Dirut PT Jasa Marga Desy Arryani dan Adityawarman (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)
Eks Dirut PT Jasa Marga Desy Arryani dan Adityawarman (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Dirut PT Jasa Marga 2016-2020, Desy Arryani (DA), Kamis (15/8/2024).

Desy diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevatef Ruas Cikunir-Karawang Barat atau biasa dikenal Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Senin (2/10/2023) lalu, Dessy diperiksa dengan kasus yang sama.Saat itu dia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Jasa Marga periode Tahun 2012-2016, inisial A; Direktur Operasional PT Jasa Marga periode Mei 2019-Mei 2020, inisial SS; Direktur Utama PT Disiplant, inisial IH; dan Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003-2021, inisial IS.

Sementara pada Kamis kemarin, Kejagung memeriksa Dessy bersama HS selaku Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2018; WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol; dan SBU selaku Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

Adapun keempat orang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (16/8/2024).

Sementara itu, pada Senin lalu, Kejagung periksa mantan Dirut Jasa Marga, inisial ADW.

"ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016," kata Harli.

Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Secuil kronologi perkara

Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,00.

Atas perbuatannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman 3 tahun sampai dengan 4 tahun penjara. (fn/an)