Orang-orang Ini Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Berpotensi Tersangka Korupsi X-Ray Barantan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak 6 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak tanggal 15 Agustus 2024 lalu. Mereka dilarang KPK pergi ke luar negeri 
dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) 

Penting diketahui, bahwa Badan Karantina saat ini sudah terpisah dari Kementerian Pertanian. Pemisahan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi 20 Juli 2023.

Sejak Perpres itu berlaku, Badan Karantina sudah berada di luar Kementan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun pencegahan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.

"Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut. tambah Tessa, dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. "Berlaku untuk 6 bulan ke depan," tandasnya.

Pihak KPK juga belum menerangkan lebih detail soal nilai proyek, jenis tindak pidana korupsinya dan juga soal pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Tessa memastikan penyidik lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," katanya.

Adapun kasus yang baru diusut KPK ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer atau Kontainer, di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tahun anggaran 2021.