Eks Sekum Badan Karantina Wisnu Haryana Tersangka Korupsi Mesin X-Ray?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Eks Sekum Badan Karantina Wisnu Haryana (Foto: Istimewa)
Eks Sekum Badan Karantina Wisnu Haryana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 6 orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.

6 orang itu masing-masing berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. 

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kementan, Wisnu Haryana (WH).

Adapun kasus yang baru diusut KPK ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer atau Kontainer, di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, KPK telah memproses perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Tim Jaksa KPK juga telah mengajukan upaya hukum banding untuk perkara korupsi Yasin Limpo dkk pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan penyerahan memori banding ini dilakukan melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Poin yang menjadi dasar pengajuan banding adalah perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Poin lain adalah beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan jaksa