Dugaan Pencatutan Data Pribadi, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Dipolisikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto yang melaporkan yang calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi
Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto yang melaporkan yang calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi

Jakarta, MI - Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi oleh seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45).

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Terus terang untuk pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, kira-kira pukul 11.00 WIB lewat pada saat mengecek di aplikasi milik KPU RI. Dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan," kata Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (17/8/2024).

Dalam laporan ini pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP. Dia berharap laporan yang dilayangkan kliennya dapat ditindaklanjuti polisi.

Sementara itu, Samson mempertegas bahwa dirinya tak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. "Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," tegas Samson.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar dalam Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen, salah satunya menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.