Tersangka Korupsi di PT ASDP Rp 1,27 Triliun: Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 3 jam yang lalu
KPK menetapkan 4 tersangka korupsi di PT ASDP Rp 1,27 triliun, Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Drut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (Foto: KPK/Dok. MI/Aswan)
KPK menetapkan 4 tersangka korupsi di PT ASDP Rp 1,27 triliun, Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Drut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (Foto: KPK/Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. 

"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).

Namun, Tessa tidak memerinci nama lengkap para tersangka tersebut, tetapi menyebutkan satu dari mereka adalah pihak swasta berinisial A, sementara tiga lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, bahwa empat tersangka itu adalah Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). 

Kerugian negara

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung. “Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp1,27 T,” kata Tessa.

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Langkah ini dilakukan setelah KPK mulai menyidik perkara tersebut sejak 11 Juli 2024. "Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri," beber Tessa.

Selanjutnya, KPK akan memanggil keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Tessa menegaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.

"Pasti dipanggil. Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama yang primer lebih dahulu, mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti surat, barbuk elektronik, karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah. Maka kita memperkuat dari sisi yang lainnya,” tutupnya.