Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Kembali Baru

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 18 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Jessica Kumala Wongso mengaku bersyukur bisa bebas bersyarat hari ini, (18/8/2024) dari lapas Pondok Bambu, Jakarta.

"Saya hari ini bersyukur bisa keluar dari lapas, bisa saya bertemu ke keluarga dan teman-teman, ini pelajaran bagi saya. Dan terimakasih dukungan kepada saya, saya masih bisa bertahan, aduh saya masih gugup," kata Jessica di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengaku menjalani masa tahanan selama 8 tahun dipenuhi rasa sedih dalam dirinya. Ia pun juga mengatakan telah memaafkan orang orang yang berniat tidak baik dan buruk kepadanya.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, saya baru menjalani apa yang harus dijalani, saya sudah memaafkan," tambah Jessica.

Di sisi lain, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku sebagai tim hukum masih merasa bahwa kliennya tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana apalagi sampai merencanakan pemberian racun kepada korban Wayan Mirna Salihin.

Oleh karena itu, Otto akan melakukan langkah permohonan peninjauan kembali (PK) untuk Jessica.

Peninjauan kembali ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Tetapi kami sebagai lawyer, merasa bahwa itu putusan tidak sesuai, kita akan mengajukan PK. Oke putusan dari pengadilan itu inkrah, tetapi kita juga bisa mengajukan PK," tegas Otto.

Otto juga masih merasa ganjal akan keputusan hakim yang mengklaim bahwa kematian Mirna dikarenakan sianida. Akan tetapi klaim tersebut tidak diiringi oleh autopsi terhadap jenazah Mirna.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan poin-poin bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso.

Kata Deddy meski bebas bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta 

Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032;,"kata Deddy dalam keterangan persnya, Minggu (18/8/2024).

Jessica juga telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024;," pada poin keempat kata Deddy.

Deddy juga menyebut bahwa pemberian bebas bersyarat Jessica sudah mengacu dengan peraturan yang berlaku. 

Yakni pada poin kelima berbunyi: "Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tutur Deddy.