Profil 4 Tersangka Korupsi di PT ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 3 jam yang lalu
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Ist/Net)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Ist/Net)

Jakarta, MI -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022, Jum'at (16/8/2024).

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Rinciannya, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan penelusuran Monitorindonesia.com, pada lama resmi PT ASDP, empat tersangka itu diduga, adalah Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A).

Berikut secuil profilnya:

Ira Puspadewi 
Sebelum diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira adalah Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia dan Direktur Utama PT Sarinah (Persero).

Tersangka Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Sebelum berkarir di BUMN, Ira bekerja selama 17.5 tahun di Gap Inc., perusahaan specialty retailer terbesar Amerika yang antara lain dikenal dengan merk GAP dan Banana Republic. Jabatan terakhir yang diembannya adalah Direktur Global Initiative untuk Regional Asia (7 negara).

Ira adalah Doktor Manajemen Stratejik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Master in Development Management dari Asian Institute of Management, Filipina dan Sarjana Sosial Ekonomi Peternakan dari Universitas Brawijaya, Malang.

Muhammad Yusuf Hadi
Muhammad Yusuf Hadi ditunjuk sebagai Direktur Komersial ASDP berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry Nomor SK-72/MBU/4/2017 tanggal 12 April 2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry.

Tersangka Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Sebelum diangkat menjadi Direktur Komersial, Yusuf Hadi menjabat sebagai General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, dan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Kayangan. Yusuf Hadi meraih S1 ilmu Manajemen di Universitas Muhammadiyah Kupang.

Harry Muhammad Adhi Caksono 
Harry Mac meraih gelar S1 Teknik Gas Petrokimia Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan S2 MBA – Institut Teknologi Bandung. Beliau merupakan praktisi di bidang pengembangan bisnis dalam transformasi simpul transportasi menjadi simpul ekonomi di lintas portofolio bisnis infrastruktur, transportasi dan properti, seperti: Bandara Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Daratan, Pelabuhan Penyeberangan, dan Kawasan Industri. 

Tersangka Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
Sebelum menjadi Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Mac berkarir sebagai Plt Direktur Utama Indonesia Ferry Properti, dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Advisor Direksi PT Angkasa Pura II dan GM Business Development PT Cikarang Inland Port

Andi Mashuri
Monitorindonesia.com, belum dapat menemukan profil atau sosok Andi Mashuri ini. Hanya saja, jika merujuk pada laman resmi PT Jembatan Nusantara, nama Andi Mashuri masih di jajaran direksi perusahaan tersebut dengan jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut).

Tersangka Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun. 

Sekadar tahu, pada 2022 silam, PT ASDP menekan perjanjian sales purchasement agreement (SPA) untuk mencaplok PT Jembatan Nusantara.  Perjanjian itu turut ditandatangani PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP sebagai pemilik saham perusahaan kapal swasta tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat itu menyatakan akuisisi tersebut akan membuat PT ASDP sebagai perusahaan pelayaran terbesar di Indonesia. Sebab, melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF). 

Erick juga menyatakan akuisisi ini merupakan langkah menuju initial public offering (IPO). ASDP berencana mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada pertengahan 2022.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juli lalu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini.

"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2024). (an)

Penafian: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 

Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.