Tentang PT ASDP Indonesia Ferry, Perusahaan BUMN yang Bikin Negara Tekor Rp 1,27 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 3 jam yang lalu
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Wikipedia)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Wikipedia)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP periode 2019-2022 telah menyeret 3 tiga Direkturnya dan satu pihak swasta.

Pengungkapan kasus baru ini terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu (17/7/2024) yakni Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP 2021-2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.

Pada Jum'at 16 Agustus 2024 kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 4 tersangka itu.

Masing-masing berinisial, IP, MYH, HMAC dan A.

Berdasarkan informasi Monitorindonesia.com, empat tersangka itu adalah Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan keempat tersangka itu tidak ditahan. 

Sebab, masih menunggu perhitungan kerugian negara. Namun, penyidik memperkirakan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.

Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp1,27 T,” kata Tessa dikutip Minggu (18/8/2024).

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Langkah ini dilakukan setelah KPK mulai menyidik perkara tersebut sejak 11 Juli 2024.

"Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri," jelas Tessa.

Selanjutnya, KPK akan memanggil keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Tessa menegaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.

"Pasti dipanggil. Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama yang primer lebih dahulu, mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti surat, barbuk elektronik".

"Karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah. Maka kita memperkuat dari sisi yang lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya KPK mengatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Asep menambahkan memang di PT ASDP armada kapal memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

Diketahui, ASDP menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. 

Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun. 

Berikut Monitorindonesia.com ulas lebih mendalam profil PT ASDP Indonesia Ferry, kegiatan usaha, dan sejarah berdirinya, Minggu (18/8/2024).

PT ASDP Indonesia Ferry adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa angkutan. 

PT ASDP Indonesia Ferry populer disebut sebagai perusahaan pengelola pelabuhan dan pengelola kapal. ASDP adalah singkatan dari Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Melansir dari situs website resminya, PT ASDP Indonesia Ferry sudah menjalankan kegiatan usahanya sejak tahun 1973 sampai sekarang. 

PT ASDP Indonesia Ferry adalah perusahaan yang berada di bawah naungan pemerintah atau masuk kategori perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT ASDP Indonesia Ferry adalah bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront. PT ASDP Indonesia Ferry menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 200 unit yang menangani 299 rute di 34 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry pun mengembangkan bisnis lainnya terkait dengan pengembangan kawasan pelabuhan, seperti Bakauheni Harbour City di Provinsi Lampung dan Kawasan Marina Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.

Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan PT ASDP Indonesia Ferry dibentuk dengan fungsi utama menyediakan akses transportasi publik antar pulau yang bersebelahan serta menyatukan pulau-pulau besar. Ini sekaligus menyediakan akses transportasi publik ke wilayah yang belum memiliki penyeberangan guna mempercepat pembangunan (penyeberangan perintis).

Visi PT ASDP Indonesia Ferry adalah terdepan dalam menghubungkan masyarakat dan pasar melalui jasa penyeberangan-pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront. Sementara itu, misi PT ASDP Indonesia Ferry ada lima, diantaranya:

1. Menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan dengan menghubungkan masyarakat dan pasar.

2. Menekankan keunggulan operasional melalui:

- Budaya Pelayanan yang profesional dan berkualitas

- Fasilitas pelabuhan terintegrasi, armada dan infrastruktur yang handal

- Penerapan teknologi berbasis nilai

3. Aktif mendukung dan berperan dalam pengembangan ekonomi melalui layanan logistik dan tujuan wisata pilihan.

4. Secara konsisten mengedepankan keselamatan dan layanan penuh keramahan, tulus dan berkualitas.

5. Penerapan standar lingkungan berkelanjutan.

Sejarah PT ASDP Indonesia Ferry dari Tahun ke Tahun

Penyeberangan Balikpapan-Penjaam

Salah satu kapal PT ASDP Indonesia Ferry yang melayani rute Kariangau-Penajam. (Istimewa)

Ini sejarah PT ASDP Indonesia Ferry dari tahun ke tahun melansir dari e-journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta:

1. Sejarah PT ASDP Indonesia Ferry tahun 1981 – 1983

Pelabuhan penyeberangan Bakauheni sebagai pelabuhan yang diusahakan sendiri dan pelaksanaan pengoperasian di komando langsung oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat yang berada di bawah kantor wilayah VIII Departemen Perhubungan Provinsi Lampung.

2. Sejarah PT ASDP Indonesia Ferry 1983 – 1986

Dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.136/OP.001/PHB.1986 maka status pelabuhan penyeberangan Bakauheni adalah sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jendral Perhubungan Darat di bawah dan bertanggung jawab kepada Kakanwil VI Direktorat Jendral Perhubungan Darat Propinsi Lampung.

3. Sejarah PT ASDP Indonesia Ferry 1987 – 1992

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1992 personil pelabuhan Penyeberangan Bakauheni diserahterimakan dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat kepada perusahaan Umum Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (Perum ASDP). Mulai itulah perusahaan Pelabuhan ditangani secara penuh oleh Perum ASDP.

Sesuai dengan Keputusan Direksi Perum ASDP Nomor KD.164/HK.203/P.ASDP/1998 tanggal 25 Februari 1987 tentang organisasi Cabang Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Bakauheni yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa pelabuhan penyediaan, pembangunan, pemeliharaan fasilitas dan peralatan penyesuaian dan kebijaksanaan perusahaan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.36 Tahun 1989 tanggal 1986 Kepala Pelabuhan Penyeberangan selain diberi tugas pengusahaan, juga ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah di Pelabuhan Penyeberangan dengan demikian berarti kepala pelabuhan merupakan koordinator tunggal terhadap instansi terkait yang ada di dalam pelabuhan di bidang tugas-tugas pemerintah.

4. Sejarah PT ASDP Indonesia Ferry 1992 – 2008

Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1992 tanggal 19 Maret telah dilaksanakan pengalihan bentuk Perum ASDP menjadi Perusahaan Perseroan atau PT. ASDP (Persero) yang efektif berlaku sejak Juni 1992.

5. Sejarah PT ASDP Indonesia Ferry 2008 – sekarang

Pada tanggal 5 Agustus 2008, dengan disaksikan oleh Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Kementerian Negara BUMN dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perusahaan melakukan penandatanganan Pakta Integritas yang menandai diberlakukannya perubahan struktural perseroan dimulai dari perubahan nama dan logo dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi PT Indonesia Ferry (Persero).

Itulah tentang PT ASDP Indonesia Ferry perusahaan BUMN yang menyeret petingginya. KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir jika dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini. (an)