Jessica akan Bebas Bersyarat, Kriminolog Dorong Pelaporan Balik terhadap Ayah Mirna

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WIB besok.

Dengan bakal bebasnya Jessica ini, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, mendorong ada terobosan hukum dengan melaporkan balik ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan pihak-pihak diduga ikut campur dalam kasus ini yang tak tersentuh hukum.

"Harus ada terobosan hukum dan pelaporan balik terhadap ayah Mirna diduga sebagai dalang pembunuhan anaknya. Tapi apakah ada novum baru. Bila PK Saka Tatal (terpidana kasus Vina) diterima bisa jadi landasan hukum Jessica mengajukan PK kedua," kata Kurnia Zakaria saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (18/8/2024) dini hari.

Putusan penjara 20 tahun untuk Jessica Wongso memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Semua upaya hukum sudah dilakukan oleh Jessica Wongso, baik itu melalui banding, kasasi, sampai pada peninjauan kembali (PK). Memang pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal 268 ayat 3 KUHAP, yang artinya PK bisa dilakukan lebih dari sekali.

BACA JUGA: Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Jessica Wongso Berburu Novum, Azmi Syahputra: Tidak Semua di Balik Terali Orang Jahat!
 
Namun, tahun 2014, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran nomor 07/2014 yang menyatakan PK hanya bisa dilakukan sekali, berdasarkan UU Kehakiman dan UU MA yang tidak pernah diutak-atik oleh MK. 

Sebetulnya, kata Kurnia, PK hanya bisa diajukan satu kali, yang bisa diajukan berkali-kali grasi. "PK kedua saya rasa ditolak MA, kecuali dulu PK diajukan oleh JPU lalu PK kedua diajukan oleh terpidana. Tapi atas putusan MK No. 3 dan No. 20 Tahun 2023 jo Putusan MK no. 45 tahun 2015, bahwa PK hanya bisa satu kali dan JPU dilarang ajukan PK," beber Kurnia.

Menurut Kurnia yang juga pakar hukum pidana menilai bahwa Jessica memang sampai sekarang tidak merasa bersalah dan tetap dipaksa mengakui bukti yang didapat oleh penyidik Ferdy Sambo cs. Dan berbalik menuduh ayah Mirna bekerja sama dengan bartender Cafe Olieverra terlibat menjebaknya.

BACA JUGA: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Minggu 18 Agustus 2024

"Tidak ada bukti yang kuat mengalihkan isu itu karena tidak ada putusan kode etik hakim salah dan polisi salah prosedur KUHAP," tukasnya.

Sekadar tahu, bahwa kasus kopi sianida ini kembali ramai di publik usai tayangnya film di Netflix berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.

Bukan tanpa alasan mengapa Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso yang baru tayang bisa menjadi film terbaik Netflix untuk tema dokumenter, karena kasusnya sempat menjadi perbincangan bahkan hingga mendunia di tahun 2016 silam. 

Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka dan Mirna sebagai korbannya layak diangkat menjadi sebuah film dokumenter dengan jalan cerita bagus apalagi untuk para pecinta misteri dan kamu yang mengikuti kasusnya.

Secangkir Kopi Sianida Bikin Geger Indonesia

Menawarkan adegan-adegan persidangan yang panas, interogasi intens, dan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab menghiasi film ini. Di balik kasusnya juga masih menyimpan misteri dan kebingungan di hati dan pikiran penonton. 

Pun, film dibuka dengan diperlihatkannya ayah Mirna, Edi Darmawan sebagai narasumber yang mengatakan bahwa Jessica memanglah tersangka yang telah membunuh putrinya. 

Kemudian turut hadir juga saudari kembar Mirna, Sandy Salihin, menceritakan tentang kenangan bersama Mirna ketika semasa hidupnya. Lalu diceritakan awal mula bagaimana persahabatan antara Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso terjalin. Jessica dan Mirna merupakan teman semasa kuliah yang kemudian akhirnya menjadi sahabat. 

BACA JUGA: MISTERI Kasus Vina Cirebon dan Kopi Sianida, Menyeruak Pasca Film Dirilis!

Mereka juga sering menghabiskan waktu bersama, untuk makan, nongkrong, bahkan hingga berwisata keluar negeri. Selanjutnya menggambarkan bagaimana Jessica mengajak Mirna dan teman-teman lainnya untuk makan di kafe pada tanggal 6 Januari 2016 karena sudah lama tidak bertemu. 

Akhirnya mereka sepakat untuk pergi makan di kafe Oliver yang berlokasi di salah satu mall di Jakarta. Jessica yang sampai lebih dulu memesan dua cangkir kopi Vietnam, untuk dirinya dan juga Mirna.

Ayah Mirna dipolisikan

Kembali ramainya kasus tersebut, hingga pada akhirnya puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/2023). 

Kendati, puluhan pengacara itu juga berpatokan pada sebuah talk show pada 7 Oktober 2023 lalu. Bahwa Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti, yaitu potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi sianida bermula. 

BACA JUGA: Perjalanan Kasus Kematian Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Dalam fakta persidangan kasus itu disebutkan, Jessica Kumala Wongso menaruh sianida di dalam kopi yang dipesan Mirna ketika mereka berjanji untuk bertemu di sebuah kafe di bilangan Jakarta tersebut. 

Menurut mereka rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang harus muncul dalam persidangan kasus Jessica Wongso. 

Saat persidangan, Edi yang merupakan ayah Mirna menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. 

Namun, dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023, Edi menyatakan memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.

Ketika pembawa acara dalam talk show itu, Karni Ilyas, bertanya soal rekaman yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, Edi menyebut memiliki videonya. 

BACA JUGA: Otto Hasibuan segera Ajukan PK Baru Kasus Jessica Wongso, Kantongi Bukti Baru!

Saat persidangan, tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan Mirna menuangkan sianida. "Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," kata salah satu kuasa hukum lainnya, Antoni Silo.

Poin bagi tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. "Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," katanya.

Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV. 

Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik. 

"Barang bukti (yang kami bawa) di antaranya link, maksudnya kita rekam konten YouTube-nya Pak Karni (Ilyas) dan ada konten-konten lain yang relevan. Karena Beliau ini kan agak demen ngomong ke publik ya," katanya.

Oknum hakim juga dilaporkan

Tim advokat juga melaporkan oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus yang menjerat kliennya itu. Adalah oknum hakim bernama Binsar Gultom (BG) yang diduga melanggar kode etik karena memberikan pernyataan mengenai kasus Jessica Wongso di televisi.

BG dilaporkan ke Bawas MA dan KY pada akhir November lalu atas dugaan melanggar pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012.

Novum Jalan Pembebasan Jessica Kumala Wongso, simak selengkapnya di sini...