Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT ASDP, Menteri BUMN Erick Thohir Layak Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (Foto: Dok. MI)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Sebagai kuasa pemegang saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir layak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun anggaran 2019-2022. 

Nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Adapun PT ASDP adalah perusahaan pelat merah yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah, dan Kementerian BUMN merupakan pemegang saham tunggal ASDP. 

“Kalau terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/8/2024).

Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini bertujuan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di ASDP. Hal tersebut juga berlaku untuk pihak-pihak lain dan di perkara lainnya. 

Pun, KPK tidak memandang jabatan maupun sosok, semua orang yang patut dimintai keterangan pasti akan dipanggil oleh penyidik. “Ini berlaku terhadap seluruh saksi, tidak hanya berlaku kepada person-person tertentu. (KPK) Tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun". 

"Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” tandas Tessa. 

Dalam kasus ini, Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A) dikabarkan telah menjadi tersangka sejak tanggal 16 Jum'at 2024 lalu. Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya pada 2022 silam, PT ASDP meneken perjanjian sales purchasement agreement (SPA) untuk mencaplok PT Jembatan Nusantara.  Perjanjian itu turut ditandatangani PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP sebagai pemilik saham perusahaan kapal swasta tersebut.

Erick Thohir saat itu menyatakan akuisisi tersebut akan membuat PT ASDP sebagai perusahaan pelayaran terbesar di Indonesia. Sebab, melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF). 

Erick juga menyatakan akuisisi ini merupakan langkah menuju initial public offering (IPO). ASDP berencana mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada pertengahan 2022.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juli lalu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini. 

"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2024). (an)