Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana Diduga Tersangka Korupsi Mesin X-Ray Punya Tanah dan Bangunan senilai Rp 5,347 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana (Foto: Istimewa)
Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Wisnu Haryana mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang kini diduga sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021, memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 5,347 miliar.

Mantan Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, hingga Yogyakarta itu Berdasarkan LHKPN itu, sebelumnya rutin melaporkan harta K=kekayaannya.
Wisnu Haryana memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,2 Miliar. Terakhir disampaikannya pada 8 November 2023 lalu.

Berikut rincian harta kekayaan Wisnu Haryana:

Tanah dan Bangunan Rp. 5.347.425.000 

1. Tanah seluas 1730 m2 di Kab/Kota Karanganyar, warisan Rp. 363.875.000

2. Tanah dan bangunan seluas 94 m2/94 m2 di Kab/Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 666.250.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/108 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 973.750.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 138 m2/100 m2 di Kab/Kota Sleman, Warisan Rp. 990.150.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/200 m2 di KAB / Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 2.353.400.000

Alat transportasi dan mesin Rp. 775.800.000

1. Motor, Yamaha Aerox Sepeda Motor Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 10.800.000

2. Motor, Toyota Inova Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 247.500.000

3. Mobil, Honda Civic Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 517.500.000

Harta bergerak lainnya Rp. 45.000.000

Surat Berharga Rp. ---

Kas dan Setara Kas Rp. 3.115.245.443

Harta lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 9.283.470.443

Hutang Rp. ---

Total Harta Kekayaan Rp. 9.283.470.443.

Tersangka korupsi

Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021,"

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.

Namun sayang, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.

"Terkait Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, selain Wisnu, tersangka dalam kasus ini berinisial  IP, MB, SUD, CS dan RF.

Pun KPK melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang," kata Tessa.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tukas Tessa.